Jakarta – Pemerintah membuka peluang penyesuaian penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di pesantren selama Ramadan 1447 Hijriah, termasuk kemungkinan distribusi untuk sahur, guna memastikan program tetap berjalan tanpa mengganggu ibadah puasa. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan penyesuaian teknis tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi terbatas untuk memperkuat implementasi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
“Pelaksanaan MBG pada bulan Ramadan tetap berjalan,” ujar Zulkifli Hasan. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian mekanisme dilakukan agar layanan tetap tepat sasaran serta selaras dengan kebutuhan penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa.
Penyesuaian lebih spesifik diterapkan di lingkungan pesantren. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa program MBG tetap berjalan selama Ramadan dengan empat mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi penerima manfaat.
“Untuk Ramadan, Makan Bergizi akan tetap berlanjut. Jadi ada empat mekanisme yang akan kita kembangkan,” kata Dadan
Ia menjelaskan, mekanisme pertama diterapkan di sekolah di daerah yang mayoritas siswanya berpuasa, di mana makanan tetap dikirim ke sekolah namun dalam bentuk yang lebih tahan lama.
“Untuk anak sekolah di daerah yang mayoritas puasa, makanannya akan seperti biasa dikirim ke sekolah dalam bentuk makanan yang tahan dan bisa dibawa ke rumah untuk dikonsumsi pada saat buka,” ujarnya.
Mekanisme kedua diterapkan di sekolah dengan mayoritas siswa tidak berpuasa.
“Kemudian, untuk anak sekolah di daerah yang mayoritas tidak puasa, pelayanan tetap normal,” kata Dadan.
Sementara itu, mekanisme ketiga memastikan layanan MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tetap berjalan seperti biasa.
“Untuk ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, juga normal,” tambahnya.
Adapun mekanisme keempat diterapkan khusus di pesantren. Menurut Dadan, karena penerima manfaat dan dapur layanan gizi berada di dalam kawasan pesantren, waktu konsumsi MBG dapat digeser menyesuaikan aktivitas santri selama Ramadan.
“Untuk pesantren, karena penerima manfaatnya ada di dalam pesantren dan SPPG-nya ada di dalam pesantren, maka pelayanannya akan digeser ke saat buka. Jadi masaknya siang hari, dikonsumsi pada saat buka,” tuturnya.
Lebih lanjut, pemerintah membuka ruang fleksibilitas pengaturan waktu konsumsi MBG di pesantren, termasuk peluang penyaluran untuk sahur, sepanjang tetap memenuhi standar kecukupan gizi dan efektivitas layanan. Penyesuaian ini dinilai relevan dengan pola kegiatan santri yang lebih intensif pada malam hingga dini hari selama Ramadan.*












