Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Pagar Alam, Jaka Arazi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 40 laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang berlangsung pada Rabu lalu.
Laporan tersebut diterima hingga Jumat (29/1) dan sedang dalam tahap penelaahan. Jaka menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan terjadi di 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Dempo Utara dan Kecamatan Pagar Alam Selatan.
“Hingga Jumat kemarin, kami telah menerima 40 laporan masyarakat terkait indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pencoblosan Pilkada. Saat ini laporan tersebut sedang kami telaah,” ujar Jaka kepada RMOLSumsel, Sabtu (30/11).
Jaka menegaskan bahwa identitas para pelapor dirahasiakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, ia menyebut mayoritas laporan berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS serta permasalahan administrasi lainnya.
“Sebagian besar laporan mengadukan keberadaan DPK di TPS serta hal-hal administrasi terkait pelaksanaan pencoblosan,” tambahnya.
Saat ini, Bawaslu masih memeriksa kelengkapan formil dan materiil dari seluruh laporan yang masuk. Hasil penelaahan tersebut akan dibahas dalam rapat pleno internal Bawaslu sebelum dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pagar Alam.
“Setelah memenuhi syarat formil dan materiil, jika dugaan pelanggaran terbukti, kami akan membawa rekomendasi kepada KPUD untuk tindak lanjut,” jelas Jaka.