Jakarta – Pemimpin tertinggi gereja Katolik dunia sekaligus Kepala Negara Vatikan Paus Fransiskus tiba di Indonesia hari ini, Selasa (3/9/2024). Berbagai persiapan
Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Membawa Pesan Kerukunan dan Toleransi Umat Beragama di Dunia
Jakarta – Paus Fransiskus hari ini telah tiba di Jakarta dengan membawa pesan kerukunan dan toleransi umat beragama di dunia. Masyarakat Indonesia
Pembukaan Gelaran IAF dan HLF MSP 2024 Tekankan Urgensi Kolaborasi Antarpemangku Kepentingan
Bali – Indonesia menggelar Indonesia Africa Forum (IAF) ke II dan High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships (HLF MSP) 2024 di Bali mulai
Sinergitas DPR RI dan Pemerintah Fokus Pencegahan Wabah Monkeypox Jelang HLF-MSP dan IAF 2024 di Bali
Bali – Indonesia tuan rumah event internasional High Level Forum on Multistakeholder Partnership (HLF MSP) dan Indonesia-Africa Forum (IAF) II di Bali.
Indonesia Perkuat Posisi Sebagai Destinasi Aman untuk Diplomasi Internasional dan Peluang Bisnis
Denpasar – Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai negara yang aman dan terbuka bagi diplomasi internasional, sekaligus menjadi mitra bisnis yang menjanjikan melalui
Paus Fransiskus Berkunjung ke Indonesia, Uskup Agung: Vatikan Takjub pada Kebhinekaan Tanah Air
Jakarta — Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menjelaskan alasan Paus Fransiskus datang ke Indonesia. Salah satunya adalah karena takjubnya Vatikan dan
DPR Pastikan Berlakukan Putusan MK dan Pembatalan RUU Pilkada
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilakukan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada akan tetap berlaku. Hal ini juga akan diterapkan pada pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024. Keputusan MK tersebut mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pembatalan pengesahan RUU Pilkada dan dukungan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah positif bagi demokrasi di Indonesia. Keputusan ini menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati hasil judicial review MK yang mengakomodasi gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. Penerapan putusan MK saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 memastikan bahwa hak-hak konstitusional tetap terlindungi dan proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Keputusan ini juga menunjukkan bahwa DPR mampu mendengarkan aspirasi masyarakat dan menghindari pembahasan kilat yang berpotensi merugikan. Walaupun RUU Pilkada telah memicu perdebatan, dengan pembatalannya, DPR menunjukkan komitmen terhadap proses yang lebih transparan dan inklusif. Rencana pengesahan yang batal karena tidak memenuhi kuorum pun menjadi cerminan pentingnya proses yang melibatkan semua pihak.
Walaupun demikian, aksi unjuk rasa yang terjadi menunjukkan bahwa ada elemen masyarakat yang tetap waspada dan ingin memastikan proses pilkada berjalan adil. Kehadiran ribuan personel keamanan juga menunjukkan kesiapan aparat untuk menjaga ketertiban. Ini adalah momentum bagi semua pihak untuk bersama-sama memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aspirasi rakyat.
Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Oleh: Ahmad Baihaqi
Pilkada serentak 2024 telah memasuki tahapan krusial, dan perhatian masyarakat kini tertuju pada bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua putusan terbaru MK, yakni Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, menjadi dasar hukum yang akan menentukan arah pelaksanaan pilkada ini. Pemerintah, melalui KPU, telah menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan mengimplementasikan putusan-putusan tersebut dalam seluruh tahapan Pilkada 2024, termasuk dalam penetapan pasangan calon (paslon).
Dalam konteks politik Indonesia, keputusan MK memiliki peran vital dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu. Keputusan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kandidat yang berkompetisi dalam pilkada memenuhi standar hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Dalam situasi politik yang penuh dinamika seperti saat ini, penerapan putusan MK menjadi penentu utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, DPR tidak akan menggelar rapat paripurna terkait pengesahan revisi Undang-undang Pilkada. Dengan begitu, Dasco menegaskan bahwa pendaftaran calon Pilkada 2024 akan mengikuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dengan membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Putusan ini membuka peluang bagi partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Dengan demikian, penghitungan syarat pencalonan kini hanya berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, dengan kisaran antara 6,5 hingga 10 persen. Ini adalah langkah penting dalam memperluas partisipasi politik dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon-calon potensial yang mungkin tidak didukung oleh partai-partai besar.
KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2024, menegaskan bahwa putusan MK akan dipedomani hingga tahap penetapan pasangan calon. Penegasan ini penting untuk menghilangkan keraguan yang mungkin timbul di kalangan masyarakat dan partai politik terkait konsistensi pelaksanaan putusan MK.
Dalam konteks ini, KPU tidak hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai penjamin bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Konsultasi yang akan dilakukan KPU dengan Komisi II DPR, seperti yang direncanakan pada 26 Agustus 2024, merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa revisi Peraturan KPU (PKPU) telah sesuai dengan putusan MK. Ini juga merupakan upaya preventif agar KPU tidak kembali mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Pelaksanaan Pilkada 2024 yang sesuai dengan putusan MK memiliki implikasi yang luas terhadap perkembangan politik dan demokrasi di Indonesia. Pertama, penerapan putusan MK secara konsisten oleh KPU menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu. Ini memberikan sinyal positif kepada masyarakat bahwa negara serius dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.
Kedua, perubahan ambang batas pencalonan membuka ruang partisipasi yang lebih inklusif. Partai-partai kecil dan kandidat independen kini memiliki peluang yang lebih besar untuk berkompetisi secara adil dalam pilkada. Ini bisa mendorong munculnya calon-calon kepala daerah yang memiliki visi dan program kerja yang lebih beragam, serta mampu memberikan solusi konkret bagi permasalahan di daerah masing-masing.
Ketiga, keputusan MK tentang kampanye di perguruan tinggi, yang diatur dalam Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, juga membuka babak baru dalam cara kandidat berkomunikasi dengan pemilih muda. Perguruan tinggi sebagai pusat intelektual dan pengembangan kritis masyarakat memiliki peran strategis dalam menciptakan pemilih yang cerdas dan berdaya kritis. Dengan diperbolehkannya kampanye di kampus, asalkan tanpa atribut kampanye, diharapkan akan lahir diskusi-diskusi produktif yang dapat mengedukasi pemilih muda tentang visi dan misi para kandidat.
Meskipun pemerintah dan KPU telah menegaskan komitmen untuk menjalankan putusan MK, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Pengawasan dari masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas pemilu menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pilkada berjalan transparan dan sesuai dengan aturan. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi proses pilkada juga menjadi kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencederai integritas pemilu.
Dalam konteks ini, harapan terbesar adalah Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang kompeten dan amanah. Dengan pelaksanaan yang sesuai dengan putusan MK, diharapkan proses demokrasi di Indonesia semakin matang dan mampu menghasilkan pemimpin yang benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan di daerah masing-masing.
Pada akhirnya, Pilkada 2024 bukan hanya tentang memilih kepala daerah, tetapi juga tentang memperkuat demokrasi Indonesia. Dengan memastikan bahwa seluruh tahapan pilkada sesuai dengan putusan MK, pemerintah dan KPU telah menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keadilan dan transparansi proses pemilihan. Ini adalah langkah penting menuju pemilu yang lebih inklusif dan demokratis di masa depan.
*) Pengamat Politik Indopol Media
KPU Pastikan Siap Taati Putusan MK Soal Pilkada
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan mentaati putusan Mahkamah Konsititusi soal Pilkada 2024.
“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif.
Bahkan, dirinya menegaskan siap menaati aturan MK.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tegasnya.
Namun demikian, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.
Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk “tertib prosedur”.
Sebab, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU. Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” ungkapnya
DPR Pastikan Pilkada 2024 Menggunakan Dasar Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan pada Kamis (22/8/2024). Dia memastikan bahwa aturan yang akan digunakan dalam Pilkada 2024 tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco menjelaskan bahwa meskipun revisi UU Pilkada yang telah disusun oleh DPR bersama pemerintah tidak disahkan hari ini, hasil revisi tersebut tidak akan hilang. Revisi ini kemungkinan besar akan diberlakukan pada periode Pilkada berikutnya, yaitu pada tahun 2024-2029.
“Mungkin akan diterapkan pada periode depan, karena masih diperlukan penyempurnaan-penyempurnaan yang kami rasa belum sempurna,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia juga menekankan bahwa revisi UU Pilkada ini tidak muncul secara tiba-tiba. RUU tersebut telah dibahas sejak Januari 2024, meskipun prosesnya berjalan perlahan. Menurut Dasco, momentum pengesahan revisi ini memang berdekatan dengan tanggal pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.
“Revisi UU Pilkada ini sudah dibahas sejak Januari 2024, meskipun berjalan perlahan,” jelasnya.
RUU Pilkada yang seharusnya disahkan pada hari ini dibatalkan karena rapat paripurna DPR tidak kuorum. Jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan.
“Hari ini, setelah mengalami penundaan selama 30 menit dan tetap tidak mencapai kuorum, diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” ujar Dasco.
Dengan keputusan ini, Dasco memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan tetap mengacu pada keputusan MK, khususnya hasil judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Karena revisi UU Pilkada tidak disahkan hari ini, aturan yang berlaku saat pendaftaran calon pada 27 Agustus adalah hasil keputusan MK,” tegasnya.
Selain itu, Dasco menjamin bahwa tidak akan ada rapat paripurna tambahan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Dia menegaskan bahwa rapat paripurna DPR hanya digelar pada hari Selasa dan Kamis, dan pendaftaran calon kepala daerah sudah dimulai pada Selasa depan, sehingga tidak mungkin mengadakan rapat paripurna saat proses pendaftaran berlangsung.
“Karena paripurna hanya diadakan pada hari Selasa dan Kamis, dan pendaftaran dimulai Selasa, tidak mungkin kita mengadakan paripurna saat pendaftaran,” ujarnya.
Keputusan MK terbaru terkait Pilkada 2024 mengharuskan partai politik yang mengusung calon gubernur dan wakil gubernur cukup memperoleh 7,5 persen suara di DPRD pada Pemilu 2024, berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan ambang batas lebih tinggi.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 6
- 7
- 8
- Berikutnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.