Jakarta – Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Hal itu merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memberikan keterangan pers terkait pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

“Kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin Jakarta

Selanjutnya, Afifuddin menyebutkan bahwa KPU akan melaksanakan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan KPU (PKPU).

“Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, (KPU) akan memedomani aturan-aturan PKPU yang di dalamnya sudah memasukan materi-materi atau putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” ungkapnya.

Ketua KPU itu menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Rencananya rapat dengar pendapat ini akan dilaksanakan satu hari sebelum pendaftaran pasangan calon, yaitu pada Senin (26/8/2024).

“Terkait dengan tindak lanjut putusan ini. Kami melakukan langkah tertib prosedur, yaitu dengan melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau di DPR,” terangnya.

Menurutnya, alasan akan berkonsultasi dengan DPR sebagai upaya KPU untuk mengikuti prosedur yang berlaku ketika hendak mengadopsi putusan MK ke dalam PKPU.

Tak hanya itu, hal ini dilakukan agar KPU tidak kembali mendapatkan sanksi lagi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ketika mengadopsi Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait syarat pencalonan presiden-wakil presiden yang lalu.

“Karena dahulu saat kita tidak melakukan prosedur konsultasi, atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP,” tandasnya.

banner 468x60

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dengan tegas bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan hari ini. Dia menyatakan, aturan yang berlaku soal Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini pada hari ini tanggal 22 Agustus pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum) maka tadi sudah diketok, revisi undang-undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco di Jakarta.

Dirinya menambahkan bahwa hal itu berarti revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan,” imbuhnya.

Namun, Dasco menilai ada kemungkinan, revisi beleid yang tinggal disahkan bisa dilakukan dan berlaku di periode Pilkada berikutnya tahun 2024-2029.

“Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna,” kata kata Dasco

Wakil Ketua DPR itu menyatakan revisi UU Pilkada tidak datang secara tiba-tiba. Ia menyebut, RUU Pilkada sudah dibahas sejak Januari 2024. Namun memang prosesnya berjalan perlahan dan momentum pengesahannya dekat dengan tanggal pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.

“Revisi Undang-Undang ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi Undang-Undang Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024, dan memang berjalannya perlahan-lahan,” ungkap Dasco.

Dasco menegaskan bahwa keputusan pembatalan ini tidak akan mempengaruhi persiapan Pilkada Serentak 2024. Ia menekankan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah akan tetap berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah menjadi acuan hukum setelah gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dikabulkan.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.