Jakarta – Upaya pemerintah menekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penguatan pengawasan perusahaan pemegang konsesi di kawasan gambut mendapat perhatian DPR RI. Langkah pencegahan dinilai harus dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap wilayah rawan kebakaran serta penegakan hukum yang konsisten.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan yang menyebabkan kebakaran terus berulang.
“Jika lokasi yang sama terus menjadi titik rawan, pemerintah harus menelusuri penyebabnya. Evaluasi perlu mencakup kondisi lahan, pengelolaan kawasan, ketersediaan sumber air, praktik pembukaan lahan, serta kesiapan perusahaan dan masyarakat dalam mencegah kebakaran,” ujar Alex.
Menurut Alex, daerah dengan tingkat karhutla yang parah membutuhkan penguatan kapasitas penanganan, mulai dari penambahan personel pemadam, penyediaan peralatan yang memadai, hingga peningkatan patroli di kawasan berisiko tinggi.
Ia juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin pengelolaan lahan untuk memastikan seluruh kewajiban pencegahan kebakaran benar-benar dilaksanakan.
“Perusahaan harus memastikan kesiapan personel, sarana pemadaman, pemantauan kawasan, dan mekanisme pelaporan berjalan sebagaimana mestinya. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono, menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga kawasan gambut tetap basah.
“Saya telah berkoordinasi dengan gubernur dan sejumlah perusahaan pemegang konsesi. Selanjutnya, gubernur akan menetapkan langkah yang melibatkan bupati dan kepala desa untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pembangunan sekat kanal dan pompa air,” kata Diaz.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH telah berkomunikasi dengan 43 perusahaan pemegang konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatera Selatan. Perusahaan didorong berkontribusi dalam pembangunan sekat kanal dan penyediaan pompa sentrifugal untuk mendukung pembasahan lahan gambut.
Di sisi penegakan hukum, KLH telah menyegel 57 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk 12 perusahaan di Sumatera Selatan, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan.
Penguatan pengawasan, evaluasi kawasan rawan, serta keterlibatan aktif pemegang konsesi diharapkan mampu membangun sistem pencegahan karhutla yang lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi risiko kebakaran berulang yang merugikan masyarakat dan lingkungan. (*)













