Kebijakan Pro-Buruh Pemerintah Dukung Pembangunan Berkelanjutan

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

Semarang – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025, berbagai kebijakan pro-buruh diluncurkan pemerintah pusat dan daerah sebagai komitmen nyata dalam membangun kesejahteraan pekerja dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan sejumlah program keberpihakan terhadap pekerja di wilayahnya. Dalam agenda silaturahmi dan halalbihalal bersama serikat pekerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Luthfi menekankan pentingnya aspek keamanan, keselamatan, dan ekonomi bagi buruh.

banner 336x280

Salah satu terobosan yang diumumkan yakni kewajiban perusahaan untuk menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) gratis.

“Bagi bapak ibu yang kerja, lha terus sing ngopeni anake sopo? Maka seluruh perusahaan harus punya daycare, dan tidak boleh dipungut biaya,” tegas Luthfi.

Selain itu, pemerintah provinsi juga akan memperkuat koperasi buruh agar mampu menyediakan bahan pokok dengan harga terjangkau melalui sistem distribusi langsung dari produsen.

“Contohnya, ambil beras harus dari simpulnya beras, cabai harus ambil dari petaninya. Sehingga harga itu terjangkau,” ujar mantan Kapolda Jawa Tengah itu.

Di bidang transportasi, Luthfi mengumumkan rencana subsidi ongkos angkutan umum untuk buruh, pelajar, penyandang disabilitas, dan lansia.

“Transportasi umum untuk buruh, pelajar disabilitas, orang tua hanya Rp 1 ribu,” ucapnya.

Langkah ini akan diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran dan perluasan trayek Bus Rapid Transit (BRT) ke kawasan industri.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menunjukkan perhatiannya terhadap kesejahteraan buruh dengan menaikkan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

“Buruh adalah tulang punggung negara, dan mereka harus mendapatkan perlindungan serta kesejahteraan yang layak,” ujarnya.

Sementara itu, regulasi terbaru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 juga mendapat apresiasi dari kalangan serikat buruh. Aturan tersebut memperkuat perlindungan melalui peningkatan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk kompensasi dan pelatihan senilai Rp 2,4 juta bagi korban PHK.

Wakil Ketua DPC FSP Kahutindo Kota Tarakan menilai kebijakan ini sangat membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Kami menyambut baik justru karena dengan kehilangan pekerjaan itu kan tidak mungkin saat kita di PHK tiba-tiba dapat pekerjaan tentu ada waktu beberapa bulan untuk bisa mendapat pekerjaan lagi. Jadi terus terang itu memang sangat membantu bagi kami,” ujarnya.

Rangkaian kebijakan ini menjadi komitmen pemerintah dalam membangun keadilan sosial berbasis perlindungan pekerja. Dengan pendekatan kolaboratif antara pusat dan daerah, program pro-buruh diyakini tidak hanya memperkuat kesejahteraan, tetapi juga menopang fondasi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.