Oleh : Abdul Hakim)
Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menertibkan ruang digital dari konten-konten berbahaya, termasuk judi daring yang kian mengancam tatanan sosial dan masa depan generasi muda. Tindakan tegas terhadap platform-platform yang menampung konten perjudian menjadi bukti bahwa negara hadir dan tidak akan tinggal diam terhadap bahaya tersembunyi di dunia maya.
Judi daring, yang juga disebut judi online, telah menjelma menjadi fenomena digital yang meresahkan. Di balik kemudahan akses dan iming-iming keuntungan cepat, praktik ini merusak secara sistemik. Tak hanya menjerat individu dalam siklus kecanduan dan kebangkrutan, tapi juga merusak nilai moral, memicu kriminalitas, bahkan menghancurkan keharmonisan keluarga. Lebih dari itu, ancaman terbesar justru menimpa generasi muda, yang menjadi target paling rentan dari masifnya konten perjudian di internet.
Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah pemblokiran sementara akses ke platform Internet Archive (archive.org). Keputusan ini diambil bukan secara gegabah, melainkan melalui tahapan panjang. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menjelaskan bahwa platform tersebut diketahui memuat konten bermuatan perjudian dan pornografi, serta konten yang berpotensi melanggar hukum hak cipta.
Menurut Alexander, pemerintah terlebih dahulu melakukan komunikasi resmi dan pemberitahuan berkala kepada pihak platform. Namun, ketika komunikasi itu tidak digubris dan pelanggaran tetap ditemukan, maka pemblokiran menjadi langkah terakhir yang tak terhindarkan. Ia menegaskan, tindakan seperti ini bukan bentuk sensor membabi buta, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk menjaga ruang digital yang sehat dan aman.
Internet Archive memang dikenal sebagai pustaka digital global. Nilainya diakui penting dalam pelestarian dokumen, buku, dan konten sejarah dunia. Namun, menurut Kemkomdigi, nilai historis itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten-konten ilegal dan merusak tetap dapat diakses bebas oleh masyarakat Indonesia. Terlebih, ketika konten tersebut membahayakan kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
Pemerintah tidak hanya berfokus pada judi daring sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga menempatkannya sebagai ancaman serius bagi ketahanan sosial dan masa depan bangsa. Judi daring kerap dikemas dalam bentuk gim atau aplikasi yang tampak “ramah anak”. Di sinilah letak bahaya tersembunyi: banyak orang tua maupun guru tidak menyadari bahwa yang dimainkan anak-anak di gawai mereka sebenarnya adalah bentuk perjudian terselubung.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Utara bahkan menyuarakan keprihatinan yang sama. Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, mengungkapkan bahwa praktik perjudian yang dibungkus dalam bentuk gim daring semakin marak di kalangan pelajar. Ia mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa Indonesia memiliki sekitar empat juta pemain judi daring, dan sekitar 11 persen di antaranya berusia antara 10 hingga 20 tahun.
Angka ini sangat mengkhawatirkan. Generasi muda yang seharusnya tumbuh dalam semangat belajar dan berinovasi, justru terjebak dalam aktivitas yang menjanjikan keuntungan instan namun berujung pada kerugian dan kerusakan psikologis. Judi daring tak hanya menggerus keuangan pribadi, tetapi juga menyuburkan tindakan penipuan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga keterlibatan dalam jaringan kriminal siber.
Untuk mengatasi masalah ini, OJK menggandeng lebih dari 2.000 aparatur sipil negara dan guru di wilayah Sumatra Utara untuk melakukan edukasi digital dan keuangan kepada siswa. Harapannya, para guru dapat menjadi garda depan dalam mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan di kalangan pelajar yang bisa mengarah pada praktik judi daring.
Selain itu, Kemkomdigi juga menemukan bahwa sejumlah konten di Internet Archive diduga melanggar hak cipta. Banyak buku, film, musik, dan perangkat lunak yang diunggah ke platform tersebut tanpa kejelasan lisensi. Hal ini sangat merugikan industri kreatif dalam negeri. Alexander menekankan pentingnya melindungi karya anak bangsa dari pembajakan digital, karena hal itu sama pentingnya dengan mencegah penyebaran konten berbahaya.
Bagi pemerintah, upaya membersihkan ruang digital tidak berhenti pada penindakan. Edukasi, literasi digital, dan kolaborasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang. Ini bukan hanya tugas regulator atau aparat penegak hukum, tapi juga tanggung jawab kolektif seluruh lapisan masyarakat.
Orang tua perlu aktif memantau aktivitas daring anak-anak mereka. Guru harus semakin waspada terhadap perubahan perilaku siswa yang mencurigakan. Warga net pun dituntut untuk lebih kritis dan tidak mudah tergoda oleh iklan atau tawaran mencurigakan yang beredar di media sosial. Jangan sampai kita menjadi bagian dari ekosistem digital yang justru membahayakan masa depan bangsa.
Penanganan judi daring bukan hanya soal teknologi atau hukum, melainkan tentang menyelamatkan generasi. Jika dibiarkan terus berkembang, judi daring akan menjadi penyakit sosial baru yang sulit disembuhkan. Negara sudah bergerak, dan masyarakat harus ikut melangkah.
Mari bersama bersuara dan bertindak. Kita jaga ruang digital tetap bersih dan aman. Tolak judi daring dari sekarang, demi melindungi generasi penerus dan menjaga masa depan bangsa dari kehancuran yang mengintai secara diam-diam di balik layar gawai kita.
)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)