Jakarta – Pemerintah mempercepat penyusunan tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) sebagai langkah mengantisipasi dampak disrupsi teknologi terhadap berbagai sektor. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI, pemerintah ingin memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara aman, bertanggung jawab, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah memilih pendekatan bertahap dalam membangun regulasi AI. Menurutnya, Perpres akan menjadi fondasi awal sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif. Saat ini, rancangan Perpres telah selesai dibahas lintas kementerian dan lembaga dan tinggal menunggu penetapan Presiden.
“Kita rencananya akan membuat undang-undang juga, Undang-Undang AI. Tapi test case-nya kan Perpres ini dulu,” ujar Nezar.
Nezar menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital berperan membangun kerangka regulasi, etika, dan kebijakan AI, sedangkan implementasinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pelaku industri.
Ia menambahkan, ekosistem AI nasional juga akan terintegrasi dengan kebijakan digital lain seperti Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hingga regulasi keamanan siber agar pemanfaatan AI semakin tepercaya.
“Ekosistemnya misalnya Satu Data Indonesia, nanti juga terhubung ke PDP, Undang-Undang ITE, hingga regulasi keamanan dan ketahanan siber,” jelas Nezar.
Senada dengan itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan pemerintah tengah menyiapkan berbagai kebijakan turunan agar pemanfaatan AI mampu memperkuat daya saing sektor ekonomi kreatif. Menurutnya, Kementerian Ekonomi Kreatif akan menerjemahkan arah kebijakan nasional ke dalam pedoman pemanfaatan AI bagi 21 subsektor ekonomi kreatif setelah regulasi nasional ditetapkan.
“Kemenekraf sebagai kementerian sektoral akan menerjemahkan arah kebijakan nasional tersebut ke dalam implementasi pada 21 subsektor ekonomi kreatif,” kata Riefky.
Selain menyusun pedoman pemanfaatan AI, pemerintah juga akan mengembangkan AI readiness assessment, AI sandbox, serta program literasi AI yang melibatkan industri, akademisi, komunitas, dan pelaku usaha. Riefky menilai langkah tersebut penting agar perkembangan teknologi tidak hanya menciptakan efisiensi, tetapi juga membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru.
“Kami juga akan menyusun kebijakan turunan seperti pedoman pemanfaatan AI sektor ekonomi kreatif, AI readiness assessment, AI sandbox, serta program literasi AI bagi pelaku ekonomi kreatif,” pungkas Riefky. (*)












