RUU Perampasan Aset: Babak Baru Perang Negara Melawan Korupsi Modern

oleh -8 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Pemberantasan korupsi memasuki babak baru. Negara tidak lagi cukup hanya mengejar pelaku dan menjatuhkan hukuman, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai bentuk aset. Arah tersebut tercermin dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini memasuki tahap penting di DPR.

banner 336x280

Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Cakupannya tidak hanya korupsi, tetapi juga narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Perluasan tersebut menunjukkan bahwa perang terhadap korupsi modern tidak dapat dilakukan dengan pendekatan konvensional. Kejahatan ekonomi semakin kompleks karena hasil kejahatan dapat disamarkan melalui rekening, perusahaan, properti, investasi, maupun berbagai bentuk kekayaan lainnya. Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa daftar 13 tindak pidana tersebut disusun melalui riset, pendalaman, serta perbandingan dengan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara. Para ahli mendorong agar mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture dibatasi pada tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan serta dampak ekonomi yang besar.

RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam memperkuat pendekatan follow the money. Negara tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa pelakunya, tetapi menelusuri dari mana keuntungan ilegal berasal, ke mana dialihkan, siapa yang menguasai, serta bagaimana aset tersebut dapat dikembalikan kepada negara atau masyarakat.

Pendekatan tersebut semakin relevan karena korupsi tidak berdiri sendiri. Kejahatan yang menghasilkan keuntungan ilegal dapat berkaitan dengan pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan hingga perdagangan orang. Ketika keuntungan dari kejahatan dapat diubah menjadi aset yang tampak legal, penindakan terhadap pelaku saja tidak cukup untuk memutus rantai ekonomi kejahatan.

Namun, kewenangan besar harus disertai pengawasan yang kuat. Habiburokhman mengingatkan agar aturan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak yang kritis. Karena itu, Komisi III mendorong formula pengawasan yang memungkinkan aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dikenai sanksi etik, profesi maupun pidana.

Peringatan tersebut menjadi bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Negara memang membutuhkan kewenangan kuat untuk mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi kewenangan tanpa pengawasan dapat menciptakan risiko baru. RUU ini harus mampu membangun keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Dimensi teknis juga menjadi perhatian. Akademisi Hukum Universitas Negeri Surabaya, Aditya Wiguna Sanjaya, menyoroti persoalan penilaian aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar. Ia mencontohkan perdagangan tumbuhan dan satwa liar seperti harimau atau gajah yang dapat menjadi objek tindak pidana, tetapi tidak memiliki harga pasar yang dapat dijadikan patokan ketika aset harus dinilai atau dikelola.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa perang melawan kejahatan ekonomi tidak cukup hanya dengan memberikan kewenangan perampasan. Negara membutuhkan sistem pengelolaan aset yang profesional, mekanisme valuasi yang jelas, standar pembuktian yang kuat, serta prosedur yang memastikan aset hasil kejahatan benar-benar memberikan manfaat bagi negara.

Pembahasan RUU juga menyentuh mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, hingga pengelolaan aset yang telah dirampas. Standar yang jelas diperlukan agar negara tidak dipersepsikan dapat mengambil aset seseorang hanya berdasarkan dugaan.

Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026. Proses tersebut membutuhkan perumusan cermat karena konsep perampasan aset merupakan pendekatan yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Komisi III juga berencana memperbanyak forum dengar pendapat untuk memastikan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi.

RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi mengenai penyitaan kekayaan. Regulasi ini berpotensi mengubah paradigma pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika selama ini fokus utama berada pada pelaku, babak baru tersebut menempatkan hasil kejahatan sebagai sasaran utama yang harus dikejar.

Paradigmanya sederhana tetapi strategis yakni kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan. Ketika hasil korupsi, narkotika, kejahatan lingkungan, pertambangan ilegal, kejahatan perpajakan, atau tindak pidana ekonomi lainnya dapat dirampas secara sah dan dikembalikan kepada negara, insentif ekonomi untuk melakukan kejahatan ikut dipukul.

Keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa besar kewenangan negara dalam merampas aset. Ukuran utamanya adalah kemampuan negara memutus hubungan antara kejahatan dan keuntungan, memulihkan kerugian publik, sekaligus menjaga kepastian hukum.

RUU Perampasan Aset menjadi babak baru perang negara melawan korupsi modern. Pelaku dapat dipenjara, tetapi keuntungan kejahatan tidak boleh ikut menikmati kebebasan. Negara harus mampu mengejar uang, aset, dan kekayaan yang menjadi bahan bakar kejahatan hingga ke ujung rantainya. Dengan pengawasan kuat dan aturan yang presisi, perampasan aset dapat menjadi senjata penting untuk memastikan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak lagi menjadi bisnis yang menguntungkan.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.