JAKARTA – Proses hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan majelis hakim resmi ditetapkan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara tersebut. Ia meminta agar oditur militer dan majelis hakim membuka proses persidangan kepada publik guna menjamin akuntabilitas serta memastikan terpenuhinya asas keadilan.
“Saya meminta supaya oditur militer dan para hakim supaya benar-benar membuka secara transparan kepada publik agar bisa mengikuti perkembangan secara saksama,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan.
Pigai menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki penyelesaian kasus secara tuntas dan berkeadilan. Ia juga menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan penyiraman air keras yang dinilai sebagai bentuk kekerasan serius.
“Peristiwa ini merupakan tindakan yang mengancam hak-hak masyarakat sehingga proses hukum harus berjalan secara kondusif, transparan, dan tanpa intervensi demi terciptanya keadilan,” tegasnya.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Masyarakat dan media diberikan akses untuk mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum.
“Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” kata Fredy.
Ia juga menyampaikan bahwa para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, menyatakan bahwa majelis hakim telah ditetapkan melalui sistem Aplikasi Smart Majelis. Susunan majelis hakim terdiri dari tiga perwira hukum, yaitu Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota.
“Sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti,” ujar Endah.
Dalam perkara ini, empat anggota militer aktif telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026, serta dilengkapi dengan barang bukti dan delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa keempat terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dan identitas mereka akan terlihat secara terbuka.
“Saya pikir nanti akan terlihat di sidang, karena semua juga akan dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional,” ujarnya.
Dengan dimulainya proses persidangan secara terbuka dan pengawasan publik yang luas, diharapkan penanganan perkara ini dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
(*/rls)














