Satgas PHK Triparti Upaya Pemerintah Pastikan Pesangon dan THR Buruh Terpenuhi

oleh -4 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh : Jodi Mahendra )*

Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) pada 1 Mei 2025 sebagai langkah konkret dalam melindungi hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Satgas ini dibentuk menyusul lonjakan angka PHK yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga Oktober 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 63.947 orang, nyaris menyamai total sepanjang tahun 2023 yang tercatat sebanyak 64.884 kasus. Sektor industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar korban PHK, diikuti oleh sektor jasa dan perdagangan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran luas terhadap peningkatan pengangguran dan penurunan daya beli masyarakat.

banner 336x280

Kehadiran Satgas PHK merupakan respons atas kekhawatiran tersebut, terutama menjelang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak PHK massal akibat beban tambahan yang dirasakan oleh pelaku industri. Pemerintah ingin memastikan bahwa perusahaan tetap menjalankan kewajiban terhadap pekerja meskipun dalam tekanan ekonomi, termasuk kewajiban pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa Satgas PHK akan melibatkan berbagai instansi lintas sektor, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Satgas PHK didesain untuk memastikan agar proses PHK berlangsung sesuai dengan prosedur hukum dan hak-hak pekerja tetap dilindungi. Selain itu, Satgas akan memberikan solusi bagi perusahaan yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya melalui mekanisme mediasi, restrukturisasi, atau penjadwalan ulang pembayaran. Pemerintah juga menugaskan Satgas untuk memberikan rekomendasi kebijakan strategis dalam upaya pencegahan PHK dan penguatan hubungan industrial yang sehat. Di samping itu, Satgas juga akan memantau pelaksanaan ketentuan pembayaran pesangon dan THR, serta menindak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Komposisi Satgas PHK bersifat tripartit, yang melibatkan unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja. Format ini dipilih agar kebijakan dan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan bersama dan tidak berat sebelah. Dalam praktiknya, Satgas juga akan bekerja sama dengan akademisi dan lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Menteri Ketenagakerjaan menyebut bahwa pendekatan kolaboratif menjadi kunci utama agar Satgas tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata.

Dari sisi serikat pekerja, kehadiran Satgas PHK disambut positif. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap buruh. Mereka berharap Satgas benar-benar menjadi sarana advokasi bagi pekerja dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan PHK. KSPI juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran pesangon dan THR, dua komponen hak pekerja yang sering kali tidak dipenuhi dalam kasus PHK massal.

Namun demikian, kalangan pengusaha juga menyuarakan harapan bahwa Satgas dapat memahami situasi industri yang sebenarnya. Mereka berharap pendekatan Satgas tidak semata bersifat represif, tetapi juga solutif bagi perusahaan yang menghadapi tekanan ekonomi berat. Kolaborasi aktif antara pengusaha, buruh, dan pemerintah dinilai sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kelangsungan usaha.

Kehadiran Satgas PHK tidak hanya berdampak pada buruh secara langsung, tetapi juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi dan PHK dilakukan secara legal dan transparan, maka tingkat kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan pemerintah akan meningkat.

Selain itu, Satgas berpotensi mengurangi konflik industrial yang bisa meluas dan mengganggu produktivitas sektor ekonomi tertentu. Stabilitas ini penting agar daya beli masyarakat tetap terjaga, yang pada akhirnya menopang konsumsi domestik sebagai pilar pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang di sampaikan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira yang menilai pembentukan Satgas PHK merupakan langkah positif dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ke depan, efektivitas Satgas PHK akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak yang terlibat. Evaluasi berkala dan penyesuaian terhadap kondisi pasar tenaga kerja harus terus dilakukan agar Satgas tetap relevan. Pemerintah diharapkan tidak berhenti pada pembentukan satgas semata, tetapi juga memperkuat kebijakan industri, pendidikan vokasi, dan program jaminan sosial sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan yang berkelanjutan.

Satgas PHK Tripartit merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari ketidakpastian akibat PHK. Di tengah tekanan ekonomi global dan tantangan struktural dalam dunia usaha, pembentukan satgas ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan sektor industri. Dengan sinergi yang kuat dan pelaksanaan yang konsisten, Satgas PHK berpotensi menjadi tonggak penting dalam pembenahan sistem ketenagakerjaan nasional.
.
.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.